Memakai Penutup Kepala Tatkala Shalat
Memakai penutup kepala bagi laki-laki muslim adalah disukai dan MAKRUH/DIBENCI jika meninggalkan penutup kepala tanpa udzur.
Imam Ridha, Fataawa, Jld 5, ms 1849 Syaikh al Qari, Sunan wal Mubtadi’at, ms 69 al Muhaddith, Tamamul Minnah, Ms 164 Imam at Tohawi, Syarh Ma’ani al Atsar, Jld 1, ms 221 Dalil: HR Tabarani, alBaihaqi:
"Karena Allah adalah yg paling berhak untuk seseorang berhias diri." (Majma’ az Zawaid, Jld 2/51 dan Silsilah as Sahihah no 1369)
Termasuk kesempurnaan shalat seseorang ialah berhias, dan memakai penutup kepala termasuk berhias di dalam shalat.
pyste dari al-firdaus
- Taushiyah | Waktu: 1:19 pm (UTC+8)

Bihamdillah, Sungguh Bermanfaat Taushiyah ini,
Cocok untuk kaum muslim yg lalai atasnya.
Comment by henri — 16 May 2007 @ 11:10 am